Senin, 22 Agustus 2011

Perwakilan Kelas SMA Negeri 21 Jakarta



Perwakilan Kelas SMA Negeri 21 Jakarta atau biasa disebut dengan nama PK pertama kali berdiri di SMA Negeri 21 Jakarta pada tahun 1992. Pada saat pertama kali berdiri PK masih bernama Majelis Perwakilan Kelas atau MPK dan memiliki struktural organisasi kesiswaan yang berbeda dengan yang sekarang.


Sewaktu masih bernama MPK, posisinya adalah berada diatas OSIS dan memiliki fungsional langsung dengan bidang Kesiswaan. MPK waktu itu juga bukanlah diaktegorikan sebagai sebuah organisasi siswa, melainkan hanyalah sebagai lembaga bentukan sekolah.


Akan tetapi semuanya itu berubah setelah keluarnya Keputusan Menteri Pendidikan nomor 39 tahun 2008 yang selanjutnya tertuang dalam buku Pedoman Pembinaan OSIS untuk tingkat SMA. Sekarang hanya ada satu organisasi siswa yang sah yaitu OSIS dan guna menjalankan fungsi sebagai wadah bagi siswa untuk berorganisasi terdapat dua perangkat di dalamnya yaitu Perwakilan Kelas (PK) dan Pengurus OSIS (PO). 


PK memiliki tugas yang cukup penting yaitu mengawasi kinerja PO, sehingga guna mendukung hal tersebut lahirlah lima fungsi PK yaitu fungsi 
Legisasi, PK berhak mengajukan pembuatan ataupun revisi barang hukum yang sudah ada serta menyelenggarakan Pemilu OSIS.
Aspirasi, PK berkewajiban menampung aspirasi siswa lalu membahasnya bersama-sama PO dan juga pihak sekolah.
Supervisi, PK berwenang untuk melakukan pengawasan atas segala bentuk tindakan yang sedang di lakukan oleh PO.
Koreksi, PK berwenang untuk memberikan koreksi atas segala bentuk tindakan yang telah dilakukan oleh PO.
Advisi, PK berwenang untuk memberikan advisi atas segala bentuk tindakan yang akan dilakukan oleh Pengurus OSIS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar